Buku Saku Tuntunan Wakaf Dan Wasiat (Pustaka Ibnu Umar)

Penerbit: Pustaka Ibnu Umar


  • 11.500,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Saku Tuntunan Wakaf Dan Wasiat

Syaikh Shalih bin Ghanim as-Sadlan, Pustaka Ibnu Umar

Mengingat hajat setiap muslim pada kesinambungan amal shalih dan keragamannya semasa hidupnya dan sesudah matinya, dan salah satu sarana terbaik untuk keperluan tersebut ialah apa yang disyariatkan Allah Azza wa Jalla berupa wakaf dan wasiat. Terlebih mengingat hukum-hukum wakaf dan wasiat serta perbedaan di antara keduanya tersamar atas sebagaian orang, maka buku ini hadir untuk mengentaskan permasalahan tersebut.

Mengenal Wakaf

Wakaf secara istilah adalah menahan pokoknya dan menjalankan keuntungannya. Keuntungannya disalurkan kepada aspek kebajikan karena mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dasar tentang pensyari’atannya ialah sunnah yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga ijma’ umat.

Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku mendapatkan tanah Khaibar. Aku belum pernah mendapatkan harta sama sekali yang lebih berharga bagiku daripadanya, lalu apakah yang engkau perintahkan berkenaan dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya. Cuma, itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.” Lalu Umar pun menyedekahkannya kepada kaum fakir, kaum kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk jalan Allah, ibnu sabil dan tamu. Tiada dosanya bagi orang yang mengurusnya untuk makan darinya dengan cara yang ma’ruf atau memberi makan kepada teman dengan tanpa memperkaya dirinya.” (Disarikan dari Shahihain)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih.” (HR. Muslim)

Wakaf adalah keistimewaan yang dimiliki kaum muslimin. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi yang memiliki kemampuan kecuali wakaf.” (Selengkapnya pada hal.10-11)

Mengenal Wasiat

Wasiat adalah perintah untuk melakukan tindakan sesudah kematian. Ini mencakup mendermakan harta, menikahkan anak perempuan, memandikan jenazah, menshalatinya, membagi-bagikan sepertiga harta, dan selainnya. Allah Azza wa Jalla berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Surat al-Baqarah: 180)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkannya di mana ia melewati dua malam, tidak ada kecuali wasiatnya tertulis di sisinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Buku Saku Tuntunan Wakaf Dan Wasiat, Penulis Shalih bin Ghanim as-Sadlan, Penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, format buku softcover, ukuran buku saku 9 cm x 14 cm, tebal buku 48 halaman, berat buku 150 gram, Harga Rp. 11.500,-


Kami Juga Merekomendasikan