Buku Nikah Sirri (WIP)

Penerbit: WIP


  • 33.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Nikah Sirri

Dr. M. Musthafa Luthfi, dan Mulyadi Luthfy R, Lc, Penerbit WIP 

Perdebatan tentang suatu masa’il fiqhiyyah (masalah-masalah hukum dalam fikih), umumnya terjadi di kalangan ulama yang yu’taddu bi ra’yihim (yang berkapasitas dan mengetahui hukum Islam), bukan di kalangan golongan yang mendapat predikat ‘ulama’ atau ‘pakar’, namun sejatinya adalah pakar-pakar anti syari’ah.

Kita juga perlu waspada, bahwa banyak cara dari kelompok anti syari’ah untuk berusaha mengesampingkan hukum Allah dari bumi Indonesia. Di antaranya adalah dengan mendiskreditkan ketetapan-ketetapan syari’ah lewat berbagai cara untuk menyebarkan keraguan di kalangan kaum muslimin. Salah satu yang dibidik adalah nikah sirri dan poligami.

Dalam beberapa bulan belakangan ini, masalah nikah sirri menjadi bahan polemik yang demikian marak; antara yang pro dengan yang kontra ---tentunya dengan tujuan masing-masing--- Ada kelompok yang ingin menjelaskan duduk permasalahannya secara proporsional agar tidak ada kesalahpahaman dalam memahami syari’at, namun yang lebih sadis adalah adanya kelompok yang sengaja mengangkat masalah ini dengan tujuan mendiskreditkan syari’ah.

Buku ini mencoba memberikan pencerahan tentang nikah sirri, asal-usulnya, duduk persoalannya, serta mengetengahkan pendapat para ulama yang memang berkapasitas dalam bidangnya; yang senantiasa berijtihad dengan tujuan melaksanakan syari’at bagi kepentingan manusia atas dasar dar’ul mafasid muqaddam ala jalbil mashalih (mengutamakan meninggalkan dampak buruk dari pada mengambil manfaat).

Pertentangan kalangan ulama penegak syari’at hakikatnya bukanlah pertentangan antara yang pro dan anti syari’ah. Karenanya buku ini menjelaskan tentang ulama-ulama yang berhak berselisih pendapat. Selanjutnya penulis berusaha menengahi perdebatan tersebut yang dilandasi pula ketentuan syari’at dan penerapannya dalam kondisi masa kini. Sehingga, antara kedua pendapat yang dimaksud tidak ada yang terbuang begitu saja, dan sejalan dengan prinsip kaidah dasar hukum Islam (Ushul Fiqih): al-jam’u baina ad-Dalilani zhahiruhuma muta’aridhain (mengombinasikan dua dalil atau pendapat yang nampak berbeda secara zhahir). Juga, mengetengahkan tentang upaya-upaya kelompok anti syari’ah untuk selalu memanfaatkan situasi guna menghapus syari’at dari bumi Indonesia.

Penulis membahas pula melalui buku ini tentang dampak sosial yang akan dihadapi bangsa Indonesia, bila suatu ketika nanti poligami dan nikah sirri secara bersamaan dilarang, sehingga perselingkuhan dan perzinaan pasti marak. Di samping itu, juga menjawab keragu-raguan pihak anti syari’ah tentang diperbolehkannya poligami dan nikah sirri dalam Islam. Selain itu juga, dibahas tentang urgensi pencatatan resmi, hukumnya dan sejarah pencatatan nikah dalam Islam, serta taushiyah-taushiyah menyangkut masalah nikih sirri. dan juga pelajaran berharga tentang penolakan dimadu oleh Fathimah putri Rasulullah bagi kaum istri masa kini.

Buku Nikah Sirri, Penulis Dr. M. Musthafa Luthfi, Penerbit Wacana Ilmiah Press, format buku softcover, tebal buku 188 halaman, ukuran buku 14 x 20,5 cm, berat 450 gram, Harga Rp. 33.000,-


Kami Juga Merekomendasikan