Buku Muhasabah Keuangan Syariah (Aqwam)

Penerbit: Aqwam


  • 35.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Muhasabah Keuangan Syariah

Prof. Dr. Muhammad Nizarul Alim, Penerbit Aqwam 

Telah diketahui bersama bahwa infrastruktur, perkembangan, dan akselerasi keuangan syariah di Indonesia tumbuh secara signifikan meliputi konsepsi, regulasi, institusi, kebijakan, akuntansi, dan instrumentasi. Namun demikian, akselerasi tersebut masih menimbulkan dan menyisakan beberapa “efek samping” di antaranya aplikasi, mispersepsi, kesenjangan ekspektasi, dan disorientasi. Akibatnya, dalam muamalah yang diharapkan, sesuai syariah masih ditemukan adanya unsur riba, gharar, spekulasi, dan produk atau jasa yang diharamkan.

Berawal dari sinilah diperlukan adanya sebuah muhasabah. Yakni evaluasi dan instrospeksi terhadap kebijakan, regulasi, penerapan, dan pengembangan keuangan syariah yang merupakan salah satu pilar sistem ekonomi syariah. Selain memberikan telaah kritis atas perkembangan keuangan syariah, buku ini juga memberikan alternatif solusi dan inovasi yang dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak pemangku kepentingan.

Perilaku Pasar

Para ekonom syariah berpendapat bahwa apabila bank syariah ingin memenuhi target pasar 5 persen maka harus meninggalkan pasar emosional beralih ke pasar rasional. Oleh karena itu, strategi manajemen dana dan pemasaran hendaknya dirancang memiliki keunggulan kompetitif (competitive advantage).

Pasar emosional adalah para pelaku pasar yang memilih bank syariah semata-mata faktor bunga bank adalah haram. Kelompok ini tidak peduli apakah bagi hasilnya lebih tinggi atau rendah dibandingkan suku bunga bank konvensional, pelayanannya memuaskan atau tidak, dan sebagainya. Bagi mereka yang penting investasinya tidak bertentangan syariah. Itu tujuan yang utama. Berbeda dengan pasar rasional, kelompok ini jelas akan berfikir common sense (masuk akal) dalam berinvestasi dengan mempertimbangkan mana yang lebih menguntungkan dan pelayanannya memuaskan.

Bahaya Riba, Riba Dosanya NgeRIBAngetz

Terlalu banyak nash yang memaparkan hal ini, di antaranya, Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka itu sama.”” (HR. Muslim)

Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni; ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari Kiamat. Dan pemakan riba. Barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.” Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (ayat yang artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.”” (HR. ath-Thabrani)

Buku Muhasabah Keuangan Syariah, Penulis Prof. Dr. Ahmad Nizarul Alim, Penerbit Aqwam, format buku softcover, tebal buku 183 halaman, ukuran buku 14 x 20.5 cm, berat buku 350 gram, Harga Rp. 35.000,-


Kami Juga Merekomendasikan