Buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap (Pustaka Al-Kautsar)

Penerbit: Pustaka Al-Kautsar


  • 150.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap

Oleh: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Penerbit Pustaka al-Kautsar

Wanita makhluk istimewa di kolong langit, karenanya terdapat  hukum yang menyertai aktifitasnya. Sebut saja saat haidh menyapa, Islam siap mengawalnya! Jadi, Islam tidak pernah mengalpakan sesuatupun untuk dibahas. Banyak yang menyangka, bahwa saat haidh adalah saat libur beribadah. Benarkah demikian?

Ada beberapa amalan yang bisa dikerjakan, di antaranya:

  1. Membaca al-Qur’an tanpa menyentuh lembaran mushaf. Insyaa Allah, ini pendapat yang lebih kuat. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Wanita Haid Membaca al-Qur’an.
  2. Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten al-Qur’annya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi al-Qur’an. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca al-Qur’an, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.
  3. Berdzikir dan berdo’a. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, do’a seusai makan, do’a memakai baju atau do’a hendak masuk WC, dan lain-lain.
  4. Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
  5. Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat al-Qur’an, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana al-Qur’an, sehingga boleh disentuh.
  6. Mendengarkan ceramah, bacaan al-Qur’an atau semacamnya.
  7. Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
  8. Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat al-Qur’an. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca al-Qur’an.

Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami. (konsultasisyariah.com/18741)

Faidah lain

Syaikh Khalid bin ‘Abdillah al-Mushlih hafizhahullah menerangkan: Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqadha’ (mengganti) shalatnya.  Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqadha’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca al-Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca al-Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan shalih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thawaf. (rumaysho.com/1239).

Buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap Penerbit Al-Kautsar, Penulis: Syaikh Kamil Muhamamd Uwaidah, Penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Buku cetak edisi hardcover, tebal buku 734 halaman, ukuran buku 17 x 24,5 cm, dan dengan berat 1255 gram. Harga Rp. 150.000,-


Kami Juga Merekomendasikan