Buku Ensiklopedi Mini Zakat (Dhiya’ul Ilmi)

Penerbit: Dhiya’ul Ilmi


  • 26.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Ensiklopedi Mini Zakat (Dhiya’ul Ilmi)

Dr. Fakhruddin al-Muhsin, Pustaka Dhiya’ul Ilmi 

Buku kecil ini adalah ringkasan hukum-hukum seputar zakat. Buku kecil ini sebenarnya materi ceramah yang saya sampaikan dalam sebuah seminar sebagai ringkasan penjelasan hukum-hukum seputar zakat di masjid Jami’ Muhammad bin Zayid Ali Nahyan di Abu Dhabi. Sebagian ikhwah memintaku untuk menerbitkannya agar faedahnya lebih merata, apalagi materi ini terkadang dianggap materi yang sulit oleh kebanyakan orang dan terkadang juga banyak diketahui oleh mereka.

Zakat merupakan rukun Islam. Dan padanya ada sejumlah hukum yang harus Anda ketahui; seputar definisi, macam-macam harta wajib zakat, pembagian zakat, dan pembahasan tuntas tentang zakat fitri.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Surat al-Baqarah: 43)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. al-Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

Harta yang Wajib Zakat Berdasarkan Ijma’ (Kesepakatan Ulama’)

  1. Emas, perak, dan mata uang
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing)
  3. Pertanian dan buah-buahan.

Keutamaan Menunaikan Zakat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ».

“Sesungguhnya di Surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (seperti zakat, sedekah*), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. at-Tirmidzi, no. 1984)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019.
Mafhum mukhalafahnya (pemahaman tersirat) dari hadits di atas ialah semakin gemar orang mengeluarkan zakat maka merupakan sebab turunnya kebaikan.

Buku Ensiklopedi Mini Zakat, Penulis Dr. Fakhruddin Al-Muhsin, Penerbit Dhiya’ul Ilmi, format buku softcover, tebal buku 95 halaman, ukuran buku 14 x 20 cm, berat buku 300 gram, Harga Rp. 26.000,-


Kami Juga Merekomendasikan