Buku Al-Wajiz 100 Kaidah Fikih Dalam Kehidupan Sehari-Hari (Pustaka Al-Kautsar)

Penerbit: Pustaka Al-Kautsar


  • 75.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Al-Wajiz 100 Kaidah Fikih Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Oleh: Syaikh DR. Abdul Karim Zaidan, Pustaka al-Kautsar

Betapa pentingnya pembahasan ini, hingga layak dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Karena seiring perkembangan zaman, banyak permasalahan baru yang muncul dan membutuhkan rumusan hukum. Buku ini menjawab tantangan itu, menyikapi dinamika kehidupan yang senantiasa terus berubah. Mari sejenak mengenal ilmu ini ...

Pengertian Kaidah Fiqih

Secara bahasa kaidah terambil dari bahasa Arab ‘Qa’idah’ yang artinya adalah pondasi atau dasar. Sedangkan kaidah adalah bentuk jamak dari ‘Qaa’idah’.

Adapun secara istilah, kaidah fikih adalah sebuah hukum atau perkara universal yang bisa untuk memahami beberapa hukum dan masalah yang masuk dalam cakupan pembahasannya. (Lihat at-Ta’rifat oleh al-Jurjani, hal. 177)

Sedangkan fiqih secara bahasa terambil dari kata الْفِقْهُ yang artinya adalah faham.

Sedangkan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar’i yang berhubungan dengan amal perbuatan hamba berdasarkan pada dalil-dalilnya secara terperinci. (Lihat Syarah Ushul min Ilmi Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, hal.14)

Dari sini bisa disimpulkan bahwa kaidah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. (Lihat al-Wajiz fi Idhahi Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyah oleh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu, hal. 13-18)

Faidah Mempelajari Kaidah Fiqih

  1. Sebuah kaidah fiqih bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. Dan ini akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui hukum-hukum fiqih tanpa harus menghafal sebuah permasalahan satu persatu. Imam al-Qarrafi berkata: “Barangsiapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaidah-kaidahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaidah tersebut.” (Lihat al-Furuq al-Qarrafi, 2/115)
  2. Penguasaan kaidah fiqih akan sangat membantu seseorang dalam memberikan sebuah hukum yang kontemporer dan belum pernah terjadi sebelumnya dengan cara yang mudah. (Lihat al-Wajiz fi Idhahi Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah oleh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu, hal. 24)

Sumber Kaidah Fiqih

  1. Kaidah fiqih yang teksnya terambil langsung dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah.
  2. Kaidah fiqih yang teksnya tidak diambil langsung dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah, namun kandungannya berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kaidah fiqih yang tersusun berdasarkan ijtihad para ulama. Dan biasanya didasarkan atas sebuah qiyas atau ta’lil (melihat sebab dari sebuah hukum) atau dengan melihat kepada sifat hukum syar’i secara umum serta melihat kepada maqashid syar’iyyah (maksud dan tujuan dari sebuah hukum syar’i) atau yang lainnya. (Kutipan dari resume radiorodja.com/2014/11/27)

Buku Al-Wajiz 100 Kaidah Fikih Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Penulis: Dr. Abdul Karim Zaidan Penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Buku cetak edisi softocver, tebal buku 350 halaman, ukuran buku 13,5 x 20,5 cm, dan dengan berat 534 gram. Harga Rp. 75.000,-


Kami Juga Merekomendasikan